Pengertian Evaluasi, Pengukuran dan Penilaian dalam Dunia Pendidikan

15 Oktober 2014, 11:14 pm Written by 
Published in Pendidikan
Read 1248 times

Oleh : Fitriah, S.Pd.I ( Wali Kelas I )

Alumni peserta Bimtek 2013-2014

 

A. Pendahuluan

Dalam kehidupan sehari-hari, tanpa disadari sebenarnya kita sering melakukan kegiatan evaluasi dengan menggunakan prinsip mengukur dan menilai. Namun banyak diantara kita yang belum memahami secara tepat arti kata evaluasi, pengukuran dan penilaian (Assesment) yang cenderung mengartikan ketiga kata tersebut dengan pengertian yang sama.

Secara umum orang hanya mengidentikkan kegiatan evaluasi sama dengan menilai, karena aktifitas mengukur biasanya sudah masuk didalamnya. Pengukuran, penilaian dan evaluasi merupakan kegiatan yang bersifat HIERARKI artinya ketiga kegiatan tersebut tidak dapat dipisahkan satu sama lain dan dalam pelaksanaannya harus dilaksanakan secara berurutan.

 

 

B. Pengertian Pengukuran, Penilaian Dan Evaluasi

·         Pengukuran (Measurement) adalah kegiatan membandingkan sesuatu dengan ukuran tertentu dan bersifat kuantitatif.

·         Penilaian (Assesment) adalah kegiatan mengambil keputusan untuk menentukan sesuatu berdasarkan kriteria dan tolak ukur yang bersifat kualitatif.

·         Evaluasi (Evaluation) adalah kegiatan yang meliputi pengukuran dan penilaian.

 

C. Evaluasi Dalam Dunia Pendidikan

Adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik yang mencakup : Penilaian otentik, Penilaian diri, Penilaian berbasis portofolio, Ulangan, Ulangan harian, UTS, UAS, Ujian tingkat kompetensi, Uji mutu tingkat kompetensi. UN dan UAMBN.

Jika pada kurikulum KTSP, penilaian lebih ditekankan pada aspek kognitif, yang menjadikan tes sebagai cara penilaian yang lebih dominan, maka kurikulum 2013 (Kurtilas) menekankan pada aspek kognitif, afektif dan psikomotorik secara proporsional yang sistem penilaiannya berdasar tes, observasi, proyek dan portofolio yang saling melengkapi.

 

D. Prinsip Penilaian Dalam Kurikulum 2013 (Kurtilas)

Salah satu konsekuensi dari pengamalan UU No:60 Tahun 2013 adalah pembelajaran lebih mengedepankan kaidah pendekatan saintifik/Ilmiah. Upaya penerapan pendekatan saintifik/Ilmiah dalam proses pembelajaran ini sering disebut sebagai ciri khas dan menjadi kekuatan tersendiri dari keberadaan kurikulum 2013 yang tentunya menarik untuk dipelajari dan di elaborasi lebih lanjut ( Ahmad Sudrajat 2013 )

Prinsip penilaian hasil belajar peserta didik harus memenuhi :

  1. Obyektif, berarti penilaian berbasis pada standar (Prosedur dan kriteria yang jelas) dan tidak dipengaruhi faktor subyektivitas penilai dan pendekatan yang digunakan adalah penilaian acuan kriteria (PAK) atau penilaian acuan patokan (PAP).
  2. Terpadu, berarti penilaian oleh pendidik dilakukan secara terencana, menyatu dengan kegiatan pembelajaran dan berkesinambungan.
  3. Ekonomis, berarti penilaian yang efisien dan efektif dalam perencanaan, pelaksanaan dan pelaporannya.
  4. Transparan, berarti prosedur penilaian, kriteria penilaian dan dasar pengambilan keputusan dapat di akses oleh semua pihak.
  5. Akuntabel, berarti penilaian dapat dipertanggung jawabkan kepada pihak internal maupun eksternal sekolahuntuk aspek teknis, prosedur dan hasilnya.
  6. Sistematis, berati penilaian dilakukan secara beencana dan bertahap dengan mengikuti langkah-langkah baku.
  7. Edukatif, berarti penilaian bersifat mendidik dan memotivasi peserta didik dan pendidik.
  8. Alamiah, berarti penilaian tidak dalam suasanaberbeda dengan proses pembelajaran.

PAK/PAP merupakan penilaian pencapaian kompetensi yang didasarkan pada kriteria ketuntasan minimal (KKM) . KKM merupakan kriteria ketuntasan belajar minimal yang ditentukan oleh satuan pendidikan dengan mempertimbangkan karakteristik KD yang akan dicapai, daya dukung dan karakteristik peserta didik dengan ketentuan sbb :

  1.  KKM tidak dicantumkan pada rapor, melainkan hanya pada buku penilaian pendidik.
  2. KKM maksimal 100 %, KKM minimal 75 %.
  3. Satuan pendidikan dapat menentukan KKM dibawah KKM minimal dengan meningkatkannya secara bertahap.
  4. Peserta didik yang belum mencapai KKM minimal diberi kesempatan mengikuti program perbaikan (Remedial).
  5. Peserta didik yang sudah mencapai KKM minimal diberi program pengayaan (Enrichment).

 

 

Rate this item
(0 votes)

Leave a comment

Make sure you enter all the required information, indicated by an asterisk (*). HTML code is not allowed.