Saya sampaikan mengenai… Mengapa ada pendapat yang sangat diyakini dengan sangat Kuat bahwa jika telah melaksanakan solat Jum’at, maka tidak ada kewajiban solat Zuhur. Dan sebaliknya bagi kaum wanita, jika telah solat Zuhur di hari Jum’at maka tidak perlu lagi sholat Jum’at. Ini suatu perbedaan yang aneh antara kewajiban solat kaum laki-laki dengan kaum wanita, padahal ayatnya bersifat umum. Yaitu ayat 9 surat Al-Jumu’ah.
Yaa ayyuhal ladziina aamanu idza Nuudiyalis sholaati min yaumil Jum’ati Fas’aw ilaa zikrullohi wa dzarul bay’I dzaalikum khoirul lakum in kuntum Ta’lamuun
Ayat di atas bunyinya Ya ayyuhalladziina aamanu, bukan aslamuu. Artinya untuk orang yang beriman yang diperintah untuk solat pada hari Jum’at. Dan yang namanya orang beriman itu bukan Cuma laki-laki, tapi orang perempuan juga termasuk orang beriman yang terkena khitob untuk melaksanakan solat Jum’at. Kami sadar, bahwa memang ada sedikit perbedaan antara kaum laki dan kaum perempuan, baik dari segi hukum, segi akhlak/sifat, dan beberapa hal lainnya. Contoh: Perbedaan Hak bagian warisan, perbedaan kebolehan nikah lebih dari satu. Perbedaan sifat atau Akhlak, contoh sifat pelit bagi laki-laki termasuk akhlak tercela, tetapi sifat pelit bagi kaum wanita termasuk akhlak yang baik (walau tidak mutlak). Pengecut merupakan sifat tercela bagi kaum laki-laki tetapi menjadi sifat terpuji bagi wanita.
Kembali mengenai solat jum’at, aneh bagi saya (penulis) tentang solat zuhur dikerjakan kaum wanita dan tidak solat jum’at, tetapi solat jum’at dikerjakan bagi laki-laki dan tidak solat zuhur. Kalau kita mau jeli sedikit tentang solat zuhur dengan solat jum’at, ternyata terdapat banyak perbedaan yang signifikan antara keduanya. Apa saja perbedaan itu…??
Berikut akan saya ungkap beberapa perbedaan antara solat zuhur dengan solat Jum’at, di antaranya:
- Sholat Zhuhur termasuk Solat yang LIMA WAKTU, Jum’at tidak termasuk solat LIMA WAKTU
- Sholat Zhuhur TIDAK termasuk Solat Hari Raya, Jum’at termasuk Solat Hari Raya
- Sholat Zhuhur setiap hari ada dari hari Ahad sampai hari Sabtu,solat Jum’at hanya ada di hari Jum’at.
- Sholat Zhuhur waktunya siang hari kira-kira pukul 12.00-15.00 sedang solat Jum’at waktunya 12 jam
- Solat Zhuhur turun perintah di Mekkah, sedang solat Jum’at turun perintahnya di Madinah
- Solat Zhuhur 4 Rokaat, sholat Jum’at 2 Roka’at.
- Solat Zhuhur tidak di awali dengan Khutbah sedang Solat Jum’at di awali Khutbah 2 kali
- Solat zhuhur dengan suara Sirri atau pelan, sedang solat Jum’at dengan suara keras (Jahr)
- Meninggalkan Solat Zuhur dijatuhi hukuman Kafir, sedang meninggalkan solat Jum’at 1x tidak dijatuhi hukuman Kafir
- Tidak ada Rukhshoh bagi kewajiban solat Zhuhur, sedang bagi jum’at ada Rukhshoh.
- Solat Zhuhur ditinggalkan 1x dihukumi Kafir, solat Jum’at 3x ditinggalkan baru dihukumi Munafiq
- Solat Jum’at bisa dijama’ dan diqoshor dengan Asar - Solat Jum’at tidak ada Jama’ dan Qoshor.
- Solat Zhuhur wajib sekalipun dalam Safar sedang solat jum’at wajib bagi yang Mukim atau menetap.
- Dan lain lain
Berdasarkan banyaknya perbedaan diatas, maka jelas tidak ada hubungannya antara solat zhuhur dengan solat Jum’at. Karena tidak ada hubungannya, Maka saya anggap aneh dengan pendapat orang Awam sampai orang yang katanya ‘Alim, yang beranggapan bahwa solat Jum’at penggantinya solat Zuhur.
Atau apabila telah solat Jum’at, maka kewajiban solat zhuhur Hilang atau tidak wajib. Kalau ditanyakan manakah dalil yang mengatakan bahwa jum’at pengganti Zhuhur, maka mereka tidak bias menunjukkan dalilnya. Apa pernah Nabi bersabda, Umpamanya… Dari Abi Hurairoh Ra berkata, Nabi SAW bersabda : Jika telah ditunaikan solat jum’at, maka tidak ada solat zhuhur bagi kamu di hari jum’at.
APA ADA BUNYI HADITS MODEL BEGINI. Bagi yang AHLI BAHASA ARAB ATAU AHLI HADITS APA ADA HADITS BUNYINYA SEPERTI ITU…
‘An abi Huroirota radhiyallohu ‘anhu Qoola. Qola Rosulullohi Shollallohu ‘alaihi wasallam … Idza qodloitumus sholaatal jum’ati, falaa zhuhro Lahu.
Artinya: Nabi SAW bersabda, Apabila kalian telah melaksanakan solat jum’at maka tidak ada zhuhur baginya. PERNAH NABI BERSABDA SEPERTI HADITS INI…???? TIDAK..TIDAK…TIDAK…. TIDAK PERNAH.
Mungkin ada yang berpegang kepada buku Fiqih tingkatan anak MI/SD Bahwa syarat wajib sholat Jum’at adalah….
- ISLAM
- BALIGH
- LAKI-LAKI
- MERDEKA
- MUKIM
1,2,4 DAN 5 Benar. Atau pada bunyi Hadits Bahwa Solat Jum’at tidak Wajib atas:
- Anak-anak
- Wanita
- Budak/Hamba Sahaya
Sebenarnya pada Hadits di atas ‘Bahwa sholat Jum’at tidak wajib, maksudnya adalah tidak wajib berjama’ah. Dengan kata lain ada yang dihilangkan makna/maksud dari hadits ini, Arti lengkapnya adalah… Sesungguhnya solat Jum’at tidak wajib berjama’ah bagi…Anak-Anak, Wanita, dan Budak. Artinya mereka boleh solat jum’at di rumah tanpa Khutbah dan tanpa 40 orang dlsb nya. Mungkin ada yang mengatakan Khutbah itu Rukun, sebagai pengganti 2 rokaat dalam solat zhuhur… ini juga aneh. Kok bias-bisaan ambil kesimpulan sendiri bahwa khutbah 2 kali sebagai pengganti 2 rokaat solat zhuhur.
Dimana korelasi atau hubungannya..? Jelas tidak berhubungan. SOLAT YA SOLAT. KHUTBAH YA KHUTBAH. JANGAN MENYAMAKAN KHUTBAH DENGAN SOLAT. JAUH BANGET BERBEDANYA. Aneh lagi kalau ada orang ketinggalan solat Jum’at. Misalnya si Budi mendapati Imam solat jum’at sudah duduk tahiyyat akhir.
Maka menurut jumhur ulama Fiqih si Budi Niatnya solat Jum’at tapi tetap melanjutkan 4 rokaat lagi sebagai solat Zhuhur. Tapi kalo mendapati imam sudah rokaat kedua, maka si Budi tetap dapat solat Jum’at dan si Budi cukup hanya menambah 1 rokaat lagi. Kalo yg menambah 4 rokaat krn Imam sudah Tahiyat Akhir masuk ke dalam Kaidah yang cukup aneh, yaitu Kaidah SHOLLA WA LAA NAWAA NAWAA WALAA SHOLLA… Artinya : Sholat Zuhur tapi tidak niat solat zuhur….- ….Niat Solat Jum’at tapi tidak solat jum’at (malah solat zuhur) INI ANEH…TAPI NYATA atau NYATA TAPI ANEH.